Lalu, menekan fitur khusus yang memungkinkan masyarakat untuk mengajukan keberatan atau pembaruan kondisi ekonomi secara mandiri. Nantinya akan ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan.
Selain melalui aplikasi, Anda juga bisa melakukan cara konvensional dengan mendatangi kantor desa atau aparat wilayah setempat.
Prosedur ini melibatkan perangkat desa atau dinas sosial untuk memastikan bahwa pembaruan data dilakukan secara faktual melalui survei langsung ke tempat tinggal pemohon.
Setelah itu, data tersebut harus melewati mekanisme musyawarah terlebih dahulu. Jika memang Anda dinyatakan masih layak untuk terdata dalam DTSEN melalui musyawarah, maka data tersebut akan diserahkan kepada Badan Pusat Statistik (BPS).
BPS sendiri dalam hal ini memegang peranan penting dalam menentukan peringkat kesejahteraan masyarakat secara berkala.