sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cek BI Checking KTP: Cara Cek BI Checking Online dan Offline serta Syarat

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
05/09/2024 09:00 WIB
Bagaimana cek BI Checking KTP baik secara online dan offline? Kami akan menjelaskannya.
Cek BI Checking KTP: Cara Cek BI Checking Online dan Offline serta Syarat. (FOTO: MNC MEDIA)
Cek BI Checking KTP: Cara Cek BI Checking Online dan Offline serta Syarat. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Bagaimana cek BI Checking KTP baik secara online dan offline? Kami akan menjelaskannya.

Saat seseorang hendak mengajukan pinjaman, penting untuk mengetahui riwayat kredit mereka melalui BI Checking. Proses ini dapat dilakukan oleh debitur untuk mengetahui kelayakan mereka dalam memperoleh pinjaman. 

Berikut ini panduan lengkap cara cek BI Checking KTP baik secara online maupun offline, serta penjelasan mengenai syarat dan skornya yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.

Cek BI Checking KTP

Menurut informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI Checking adalah laporan yang memuat informasi kredit nasabah, termasuk riwayat pembayaran mereka. 

Data ini akan dibagikan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya sebagai bahan pertimbangan ketika seorang debitur mengajukan pinjaman, seperti kartu kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA), atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Untuk debitur yang ingin mengecek BI Checking, berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:

Cek BI Checking Secara Online

Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK secara online:

  1. Akses laman https://idebku.ojk.go.id.
  2. Pilih menu "Pendaftaran" di halaman utama.
  3. Isi semua kolom yang tersedia untuk mengecek ketersediaan layanan.
  4. Klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan.
  5. Masukkan data registrasi secara lengkap dan akurat.
  6. Setelah semua data terisi dengan benar, klik "Selanjutnya".
  7. Unggah foto atau scan dokumen asli yang diperlukan seperti KTP atau paspor.
  8. Unggah foto diri sesuai instruksi yang diberikan.
  9. Tunggu email dari OJK yang berisi nomor pendaftaran.
  10. Cek status permohonan BI Checking di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran.
  11. OJK akan memproses permintaan Anda dan mengirimkan hasil BI Checking melalui email dalam waktu maksimal 1 hari kerja setelah pendaftaran.

Cek BI Checking KTP: Cara Cek BI Checking Online dan Offline serta Syarat. (FOTO: MNC MEDIA)

Cek BI Checking Secara Offline

Jika Anda lebih memilih untuk melakukan pengecekan BI Checking secara tatap muka, berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Siapkan dokumen yang diperlukan.
  2. Datang ke kantor OJK terdekat.
  3. Isi formulir yang disediakan.
  4. Serahkan dokumen pendukung atau syarat dokumen yang diminta.
  5. OJK akan memverifikasi kesesuaian formulir dan dokumen yang Anda bawa.
  6. Hasil BI Checking akan dikirimkan melalui email yang Anda daftarkan.

Syarat untuk Mengecek BI Checking

Pengecekan BI Checking atau permintaan iDeb dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk individu, badan usaha, dan ahli waris dari debitur yang sudah meninggal. Berikut adalah dokumen yang dibutuhkan untuk masing-masing kategori:

1. Debitur Perseorangan

KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).

2. Debitur Badan Usaha

Identitas pengurus (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, akta pendirian atau anggaran dasar pertama, serta perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan.

3. Debitur yang Meninggal Dunia

Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA), dokumen resmi yang menerangkan kematian debitur, serta dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan atau sebagai ahli waris.

Skor BI Checking

Berikut ini adalah kategori skor dalam BI Checking, yang berkisar dari skor 1 hingga 5 berdasarkan riwayat kredit debitur:

1. Kredit Lancar

Debitur selalu membayar cicilan tepat waktu tanpa penunggakan.

2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus)

Debitur mengalami penunggakan cicilan antara 1 hingga 90 hari.

3. Kredit Tidak Lancar

Debitur memiliki penunggakan cicilan antara 91 hingga 120 hari.

4. Kredit Diragukan

Debitur menunggak cicilan antara 121 hingga 180 hari.

5. Kredit Macet

Debitur menunggak cicilan lebih dari 180 hari.

Skor ini akan menjadi pertimbangan penting bagi bank atau lembaga keuangan lainnya dalam memutuskan apakah akan memberikan pinjaman kepada debitur. Debitur dengan skor 3, 4, atau 5 biasanya akan dimasukkan dalam daftar hitam BI Checking dan pengajuan kreditnya kemungkinan besar akan ditolak.

Demikian panduan cara cek BI Checking KTP baik secara online maupun offline, serta penjelasan mengenai syarat dan skornya. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement