sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cek Biaya Notaris Terbaru 2023, Sampai Berapa?

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
24/10/2023 13:52 WIB
Biaya notaris terbaru 2023 perlu diketahui terutama bagi Anda yang hendak melakukan transaksi jual beli rumah atau properti lainnya. 
Cek Biaya Notaris Terbaru 2023, Sampai Berapa? (Foto: MNC Media)
Cek Biaya Notaris Terbaru 2023, Sampai Berapa? (Foto: MNC Media)

Adapun ketentuan honorarium notaris diatur dalam pasal 36 Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dengan penentuan biaya notaris yang didasarkan pada nilai ekonomi dan nilai sosial dari setiap akta yang dibuat. Berdasarkan aturan tersebut, biaya notaris dapat dirinci dalam ketentuan sebagai berikut.

  • Notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan sesuai kewenangan.
  • Honorarium notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuat.
  • Honorarium yang diterima ditentukan berdasarkan nilai objek. Jika  nilai objek mencapai Rp100.000.000, maka honorarium yang berhak diterima notaris sebesar 2,5% dari nilai objek.
  • Jika nilai objek berkisar Rp100.000.000 sampai Rp1.000.000.000, maka notaris berhak menerima honor paling besar 1,5% dari nilai objek.
  • Jika nilai objek di atas Rp1.000.000.000, maka honorarium yang berhak diterima notaris adalah sebesar 1%.
  • Nilai sosiologis ditentukan sesuai fungsi sosial dari objek setiap akta dengan maksimal honorarium yang diterima notaris sebesar Rp5.000.000. 

Selain honorarium, ada juga sejumlah biaya yang termasuk dalam biaya jasa notaris saat jual beli rumah. Biaya-biaya tersebut antara lain biaya cek sertifikat, biaya validasi pajak, biaya pembuatan Surat Kuasa Memberi Hak Tanggungan (SKMHT), biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), dan lain sebagainya. Berikut estimasi biaya-biaya tersebut. 

  • Biaya Cek Sertifikat: Rp100.000
  • Biaya Validasi Pajak: Rp200.000
  • Biaya SKMHT: Rp250.000
  • Biaya APHT: Rp1.200.000
  • Biaya SK 59: Rp1.000.000
  • Biaya Balik Nama: Rp750.000

Nah, itulah estimasi biaya notaris terbaru 2023 yang perlu Anda ketahui jika hendak melakukan transaksi jual beli rumah atau properti. 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement