IDXChannel – Biaya notaris terbaru 2023 perlu diketahui terutama bagi Anda yang hendak melakukan transaksi jual beli rumah atau properti lainnya.
Pasalnya, keterlibatan notaris dalam sebuah transaksi jual beli sangatlah krusial. Notaris memiliki kewenangan untuk memastikan keabsahan sebuah transaksi serta penerbitan dokumen legalitas transaksi jual beli rumah.
Sebagian orang menganggap bahwa biaya notaris ini cenderung mahal. Oleh karena itu, berikut ini IDXChannel mengulas informasi mengenai biaya notaris terbaru 2023.
Estimasi Biaya Notaris Terbaru 2023
Pada dasarnya, secara hukum notaris harus terlibat dalam sebuah transaksi jual beli properti. Menurut UU Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, dijelaskan bahwa notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya.
Dalam transaksi jual beli properti, notaris memiliki kewenangan untuk membuat dan meresmikan akta jual beli. Selain itu, notaris juga bertanggung jawab dalam memeriksa dan memastikan transaksi berlangsung dengan benar serta menawarkan nasihat tanpa memihak kepada kedua belah pihak yang bertransaksi.
Adapun ketentuan honorarium notaris diatur dalam pasal 36 Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dengan penentuan biaya notaris yang didasarkan pada nilai ekonomi dan nilai sosial dari setiap akta yang dibuat. Berdasarkan aturan tersebut, biaya notaris dapat dirinci dalam ketentuan sebagai berikut.
- Notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan sesuai kewenangan.
- Honorarium notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuat.
- Honorarium yang diterima ditentukan berdasarkan nilai objek. Jika nilai objek mencapai Rp100.000.000, maka honorarium yang berhak diterima notaris sebesar 2,5% dari nilai objek.
- Jika nilai objek berkisar Rp100.000.000 sampai Rp1.000.000.000, maka notaris berhak menerima honor paling besar 1,5% dari nilai objek.
- Jika nilai objek di atas Rp1.000.000.000, maka honorarium yang berhak diterima notaris adalah sebesar 1%.
- Nilai sosiologis ditentukan sesuai fungsi sosial dari objek setiap akta dengan maksimal honorarium yang diterima notaris sebesar Rp5.000.000.
Selain honorarium, ada juga sejumlah biaya yang termasuk dalam biaya jasa notaris saat jual beli rumah. Biaya-biaya tersebut antara lain biaya cek sertifikat, biaya validasi pajak, biaya pembuatan Surat Kuasa Memberi Hak Tanggungan (SKMHT), biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), dan lain sebagainya. Berikut estimasi biaya-biaya tersebut.
- Biaya Cek Sertifikat: Rp100.000
- Biaya Validasi Pajak: Rp200.000
- Biaya SKMHT: Rp250.000
- Biaya APHT: Rp1.200.000
- Biaya SK 59: Rp1.000.000
- Biaya Balik Nama: Rp750.000
Nah, itulah estimasi biaya notaris terbaru 2023 yang perlu Anda ketahui jika hendak melakukan transaksi jual beli rumah atau properti.