1. Aceh
Program pemutihan mencakup pembebasan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif. Berlaku mulai 2 Januari—28 Februari 2023.
2. Sulawesi Barat
Program pemutihan di Sulbar mencakup penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua dari Non DC ke DC dan DC ke DC dalam wilayah Sulbar. Berlangsung sejak 12 Januari hingga 5 Maret 2023.
3. Jambi
Program mencakup pembebasan sanksi administratif PJK, pembebasan pokok dan sanksi administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (dalam dan luar daerah), pembebasan pokok dan saksi administratif BBNKB untuk kendaraan lelang.
Pemutihan berlaku sejak 6 Januari hingga 6 April 2023.
4. Riau
Program mencakup pembebasan denda pajak kendaraan bagi pemilik yang menunggak dan telat bayar pajak. Mulai berlaku pada 1 Februari hingga 31 Mei 2023.
Demikianlah sederet jadwal pemutihan pajak kendaraan 2023 di beberapa kota besar. Samsat dan pemda lain mungkin akan menggelar program serupa dalam bulan-bulan berikutnya. (NKK)