sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Curhat Tentang Gaji, Karyawati ini Malah Dipecat dan Terkena UU ITE

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
04/07/2022 13:28 WIB
Media sosial sempat dihebohkan dengan seorang karyawati yang dipecat lantaran curhat dan posting slip gaji di media sosialnya.
Curhat Tentang Gaji, Karyawati ini Malah Dipecat dan Terkena UU ITE. (Foto: Instagram/top_world.idn)
Curhat Tentang Gaji, Karyawati ini Malah Dipecat dan Terkena UU ITE. (Foto: Instagram/top_world.idn)

Lisa pun akhirnya membuat postingan yang berjudul “Klarifikasi Akhir JS Swalayan yang Slip Gaji 368RB Viral” yang diunggah pada 28 September 2021. Ia meminta maaf kepada JS Swalayan lantaran memposting slip gaji tanpa melakukan sensor terhadap nama dan logo swalayan hingga mengakibatkan pihak swalayan merasa keberatan dan menyebut bahwa tindakan Lisa sebagai sebuah pencemaran nama baik. 

Tak hanya meminta maaf, karyawati bernama Lisa tersebut juga menandatangani surat perjanjian untuk tidak menyebarluaskan profil dan alamat JS Swalayan, serta membayar denda atas kesalahannya. 

Unggahan Lisa memang sempat membuat beberapa toko yang memiliki inisial JS Swalayan turut terkena dampak atas unggahan tersebut. Karena itulah, Lisa juga membuat permohonan maaf yang ditujukan untuk toko-toko yang turut terkena dampak seperti Jasmine Swalayan atau Jasmine Mart Pringsewu Barat dan JS Swalayan Tulang Bawang. Sejumlah toko tersebut turut terdampak review negatif dan hujatan dari warganet.

Lisa pun meminta maaf kepada netizen dan warga Kecamatan Pringsewu yang sempat diresahkan beberapa hari atas adanya kejadian viral tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah selesai. 

“Saya diberhentikan dari pekerjaan saya dan membayar denda atas tuntutan yang dilayangkan kepada saya dan menyepakati untuk tidak menyebarkan profil dan alamat JS Swalayan yang viral ini,” tulis Lisa dalam postingan tersebut.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement