IDXChannel – Media sosial sempat dihebohkan dengan seorang karyawati yang dipecat lantaran curhat dan posting slip gaji di media sosialnya. Cerita ini pun kemudian menjadi viral.
Unggahan di akun instagram @sinema911 memperlihatkan tangkapan layar sebuah postingan Facebook yang viral dengan judul “Klarifikasi Akhir JS Swalayan yang Slip Gaji 368RB Viral” yang diunggah pada 28 September 2021.
Dari unggahan tersebut, diketahui seorang karyawati bernama Lisa Amelia, mengklarifikasi dan meminta maaf atas tindakannya yang mengunggah slip gaji hingga viral. Keputusan Lisa Amelia, mengunggah slip gaji ke media sosial, berbuntut pemecatan. Tidak hanya itu, dia bahkan terancam pidana dengan dijerat UU ITE.
Sebelumnya, Lisa mengunggah sebuah postingan di akun media sosial pribadinya berupa slip gaji lengkap dengan jumlah gaji dan potongannya. Sayangnya, Lisa mengunggah slip tersebut tanpa melakukan sensor terhadap logo swalayan tempatnya bekerja.
Dilihat dari postingan slip gajinya, diketahui gaji pokok Lisa sebesar Rp1.000.000. Namun, gaji tersebut harus mendapat sejumlah potongan hingga gajinya hanya bersisa Rp368.000.
Lisa pun mengeluhkan gajinya yang banyak dipotong karena cuti sakit, denda keterlambatan, dan barang hilang. Ia pun harus menerima gaji yang bahkan tidak sampai setengahnya. Lisa pun mengakui kelalaiannya yang tidak menanyakan jumlah besarnya potongan saat tanda tangan kontrak dengan swalayan tersebut.
Menyadari postingannya viral dan mendapat cibiran dari warganet, Lisa pun segera menghapusnya. Sayangnya, postingan tersebut sudah terlanjur dikenakan pasal 45 UU ITE oleh pihak JS Swalayan, tentang pencemaran nama baik.