IDXChannel—Semua pemilik usaha mesti tahu cara membuat NIB online gratis. NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah tanda pengenal atau nomor identitas untuk pelaku usaha perseorangan ataupun nonperseorangan (badan usaha).
Semua pelaku usaha, apalagi yang telah mendirikan badan usaha, wajib memiliki NIB untuk kelancaran bisnisnya. Dilansir dari smesta.kemenkop.go.id (23/12), dengan NIB pelaku usaha dapat mengurus syarat administrasi yang dibutuhkan untuk kegiatan usaha. Misalnya, Izin Usaha, Izin Komersial atau Izin Operasional.
Dari penjelasan singkat di atas, dapat disimpulkan bahwa NIB dibutuhkan sebagai persyaratan penting untuk menjalankan usaha, bermanfaat untuk menghindarkan pelaku usaha dari masalah-masalah administrasi dan legalitas.
NIB juga bisa berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan, Angka Pengenal Importir (API), dan hak ases kepabeanan. Dengan mengantongi NIB, pelaku usaha otomatis terdaftar juga sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
NIB dianjurkan untuk pelaku usaha jenis berikut ini:
- Badan usaha ataupun perorangan
- Usaha mikro, kecil, menengah, ataupun usaha besar
- Usaha yang baru didirikan dan sudah ada sebelum OSS beroperasi
- Usaha dengan modal dalam negeri maupun modal asing
Pembuatan NIB kini dapat dilakukan secara online melalui OSS (Online Single Submission), sebuah platform satu pintu yang diperuntukkan bagi pelaku usaha untuk mengurus perizinan. Perlu diingat, pembuatan NIB tidak dikenakan biaya.
Bagaimana cara membuat NIB online gratis?