- Buka aplikasi IKD
- Isi data yang diminta (NIK, e-mail, nomor handphone)
- Tekan ‘setuju’ pada syarat dan ketentuan
- Verifikasi wajah untuk pemadanan face recognition dengan swafoto atau selfie
- Pergi ke Dinas Dukcapil terdekat untuk aktivasi IKD
- Pindai scan QR code yang tersedia
- Lakukan aktivasi IKD lewat e-mail yang sudah didaftarkan
- Pilih ‘Aktivasi’
- Masukkan kode aktivasi yang diterima di email di website Kemendagri (https://web.dukcapil.kemendagri.go.id/web/)
- Masukkan captcha
- Pilih ‘Aktifkan’
- Buka aplikasi IKD
- Masukkan PIN sesuai kode aktivasi yang diterima di email
- Selesai
Aktivasi IKD di Kantor Disdukcapil membutuhkan asistensi petugas setempat.
Itulah tata cara membuat KTP Digital dengan aplikasi IKD. Perlu diingat, aktivasi IKD baru bersifat imbauan, belum diwajibkan sebab belum semua masyarakat menerima akses internet yang stabil. (NKK)