sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diterapkan Bertahap, Simak Tata Cara Membuat KTP Digital Lewat Aplikasi IKD

Milenomic editor Kurnia Nadya
11/12/2023 18:00 WIB
IKD diberlakukan bertahap. Aktivasi IKD masih mengharuskan masyarakat untuk datang ke kantor disdukcapil terdekat untuk asistensi.
Diterapkan Bertahap, Simak Tata Cara Membuat KTP Digital Lewat Aplikasi IKD. (Foto: Website Kemendagri)
Diterapkan Bertahap, Simak Tata Cara Membuat KTP Digital Lewat Aplikasi IKD. (Foto: Website Kemendagri)
  • Buka aplikasi IKD
  • Isi data yang diminta (NIK, e-mail, nomor handphone)
  • Tekan ‘setuju’ pada syarat dan ketentuan
  • Verifikasi wajah untuk pemadanan face recognition dengan swafoto atau selfie
  • Pergi ke Dinas Dukcapil terdekat untuk aktivasi IKD
  • Pindai scan QR code yang tersedia
  • Lakukan aktivasi IKD lewat e-mail yang sudah didaftarkan
  • Pilih ‘Aktivasi’
  • Masukkan kode aktivasi yang diterima di email di website Kemendagri (https://web.dukcapil.kemendagri.go.id/web/)
  • Masukkan captcha
  • Pilih ‘Aktifkan’
  • Buka aplikasi IKD
  • Masukkan PIN sesuai kode aktivasi yang diterima di email
  • Selesai 

Aktivasi IKD di Kantor Disdukcapil membutuhkan asistensi petugas setempat. 

Itulah tata cara membuat KTP Digital dengan aplikasi IKD. Perlu diingat, aktivasi IKD baru bersifat imbauan, belum diwajibkan sebab belum semua masyarakat menerima akses internet yang stabil. (NKK)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement