sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Fakta Mengenai Kontrak 3 Bulan Apakah dapat THR

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
19/03/2024 14:30 WIB
Fakta mengenai kontrak 3 bulan apakah dapat THR menarik untuk kita simak. 
Fakta Mengenai Kontrak 3 Bulan Apakah dapat THR. (FOTO: MNC MEDIA)
Fakta Mengenai Kontrak 3 Bulan Apakah dapat THR. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Fakta mengenai kontrak 3 bulan apakah dapat THR menarik untuk kita simak. 

Menjelang Lebaran, antisipasi karyawan terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) semakin memuncak. Apakah si perusahaan perlu memberikan upah THR kepada karyawannya? 

Yuk intip penjelasan mengenai kontrak 3 bulan apakah dapat THR yang dihimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya. 

Kontrak 3 Bulan Apakah dapat THR

Pertanyaan ini sering kali muncul, terutama bagi karyawan yang baru memulai atau akan segera menyelesaikan masa kontraknya. Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita pahami terlebih dahulu kebijakan THR untuk karyawan kontrak.

Melansir sebuah situs ternama mengenai aturan tenaga kerja, karyawan kontrak merujuk pada karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diatur dalam Pasal 81 angka 15 Undang-Undang Cipta Kerja. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement