PKWT hanya berlaku untuk pekerjaan tertentu yang memiliki batas waktu penyelesaian, seperti pekerjaan sementara, musiman, atau yang tidak tetap.
Berdasarkan Permenaker No.6 tahun 2016 Pasal 2 ayat 1, disebutkan bahwa pekerja, termasuk karyawan tetap maupun kontrak yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, berhak menerima THR.
Namun, ada satu hal yang perlu diperhatikan, yaitu masa berakhirnya kontrak. Bagi karyawan kontrak, jika kontraknya berakhir sebelum hari raya keagamaan, maka dia tidak berhak mendapatkan THR, sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) Permenaker 6/2016.
Fakta Mengenai Kontrak 3 Bulan Apakah dapat THR. (FOTO: MNC MEDIA)
Aturan THR
Peraturan tersebut mengatur dua hal:
Karyawan dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak mendapatkan THR setara dengan satu bulan upah.
Karyawan dengan masa kerja di bawah 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya.