Sebagai contoh, mari kita ambil kasus dua karyawan, Agus dan Putra. Keduanya memiliki gaji bulanan yang sama, yaitu Rp6.000.000. Agus telah bekerja selama 3 tahun, sementara Putra baru bekerja selama 6 bulan.
Maka, Agus berhak menerima THR sebesar Rp6.000.000, sedangkan Putra akan mendapatkan THR sebesar Rp3.000.000, mengingat masa kerjanya baru mencapai setengah dari satu tahun.
Dengan demikian, karyawan kontrak juga memiliki hak atas THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga informasi ini membantu para karyawan dalam memahami hak-hak mereka terkait THR.
Itulah penjelasan kontrak 3 bulan apakah dapat THR. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)