- Paspor Diplomatik,
- Paspor Dinas, atau
- Paspor Biasa atau Paspor Umum, yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan;
- Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain;
- Bukti pendaftaran atau registrasi atau invitation letter delegasi atau jurnalis asing Presidensi G-20 Indonesia
- Tiba di wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta atau Ngurah Rai pada tanggal 1 sampai 18 November 2022.
“Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan nyata Ditjen Imigrasi dalam menyukseskan event Presidensi G-20, khususnya melalui kemudahan proses keimigrasian," tukas Widodo.
(FAY)