sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingat Bayar Pajak Bukan ke Petugas DJP, Setornya Lewat Sini

Milenomic editor Fiki Ariyanti
07/03/2023 09:24 WIB
Ingat nih guys, bayar pajak bukan ke petugas DJP. Bayar pajak setornya lewat sini.
Ingat Bayar Pajak Bukan ke Petugas DJP, Setornya Lewat Sini. (Foto: MNC Media).
Ingat Bayar Pajak Bukan ke Petugas DJP, Setornya Lewat Sini. (Foto: MNC Media).

Langkah bayar pajak

1. Buat kode billing

Data yang dibutuhkan untuk membuat kode billing antara lain:

- NPWP Penyetor Pajak
- Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran 
- Masa Pajak dan Tahun Pajak
- Jumlah Pajak yang akan disetorkan ke kas negara

Kamu dapat membuat kode billing melalui channel berikut ini:

- Ditjen Pajak di KPP/KP2KP, agen kring pajak 021 1500200, layanan elektronik Ditjen Pajak

- Non Ditjen Pajak dan internet, seperti petugas bank atau bank persepsi (customer service atau teller tertentu), internet banking (bank tertentu), penyedia jasa aplikasi perpajakan.

2. Bayar Pajak

Pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Internet Banking, Mesin EDC, Mobile Banking, Agen Branchless Banking, atau pada loket Bank/Pos persepsi.

Kamu juga dapat membayar pajak ke channel pembayaran tersebut ketika mengalami status kurang bayar pajak pada saat mengisi laporan SPT Tahunan.

Langkah membuat Kode Billing:

- Buka situs pajak.go.id, dan klik Login
- Masukan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik Login
- Kemudian klik menu bayar.
- Klik ikon e-Billing.
- Data NPWP, nama akan terisi secara otomatis
- Isi jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah setoran, dan uraian
- Klik buat kode billinh
- Apabila ada kesalahan dalam isian kode billing atau masa berlakunya berakhir, kode billing dapat dibuat kembali
- Isi kode keamanan
- Akan ada preview isian kamu, cek sekali lagi
- Klik cetak. 

(Penulis: Dhiva Elza Khairunnisa/Magang)

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement