Sedangkan untuk posisi tenaga honorer yang belum memasuki usia pensiun bisa mengikuti seleksi CPNsS maupun PPPK sesuai dengan kebutuhan Instansi masing-masing dan memenuhi syarat.
"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll),” pada keterangan tertulisnya.
Seperti diketahui bahwa pelarangan rekrutmen tenaga honorer sebetulnya sudah dilarang dan diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
(SAN)