sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Cara Mengurus KTP yang Hilang, Langkahnya Mudah

Milenomic editor Akhmad Fajar Eka/SEO
16/09/2022 14:45 WIB
Cara mengurus KTP yang hilang penting Anda ketahui jika mengalami kejadian seperti itu. KTP merupakan dokumen yang sangat penting untuk Anda.
Ini Cara Mengurus KTP yang Hilang, Langkahnya Mudah. (Foto: MNC Media)
Ini Cara Mengurus KTP yang Hilang, Langkahnya Mudah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Cara mengurus KTP yang hilang penting Anda ketahui jika mengalami kejadian seperti itu. KTP merupakan dokumen yang sangat penting untuk Anda jaga dan jangan sampai terjadi kehilangan.

Karena KTP biasanya berguna bagi Anda untuk berbagai mengurus sesuatu yang masuk untuk berbagai persyaratan. Namun, jika Anda kehilangan KTP, khawatir bila ditemukan oleh orang lain dan disalahgunakan.

Maka dari itu penting bagi Anda untuk mengetahui cara mengurus KTP yang hilang. IDX Channel akan memberikan informasinya berdasarkan dari sumber yang telah dihimpun.

Cara Mengurus KTP yang Hilang Ternyata Caranya Mudah!

Terdapat langkah-langkah yang harus Anda ikuti ketika KTP Anda mengalami kehilangan. Berikut caranya:

  1. Meminta surat kehilangan e-KTP dari kantor kepolisian.
  2. Meminta surat pengantar dari kelurahan sesuai domisili.  
  3. Mengajukan formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan 
  4. Jangan lupa siapkan fotokopi Kartu Keluarga untuk mengurus pembuatan e-KTP baru.
  5. Setelah itu, Anda bawa semua dokumen yang diperlukan ke Dukcapil terdekat dengan rumah Anda. 
  6. Dukcapil akan mencetak e-KTP yang sama dengan yang hilang dengan menganut single identity number, yang tidak memungkinkan adanya dua e-KTP dan akan dibuatkan KTP tanpa perubahan alamat.

Perlu diingat, Untuk kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan kehilangan dari kepolisian, cukup bawa bukti KTP yang rusak saja.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement