- Buka laman pajak.go.id
- Klik Lupa Kata Sandi?
- Masukkan 16 figit NPWP, nomor EFIN, apabila lupa email centang Ya dan masukkan email baru kamu, masukkan kode keamanan, dan klik Submit
- Akan muncul pemberitahuan sukses, lalu klik OK dan silakan cek email kamu
- Akan muncul email dari Ditjen Pajak, lalu klik Ubah Password
- Masukkan kata sandi baru dan konfirmasi kata sandi baru, masukkan kode keamanan, lalu klik Submit
- Akan muncul pemberitahuan sukses, klik OK, maka kamu telah berhasil melakukan perubahan kata sandi akun pajak.go.id.
(FAY)