IDXChannel - Beberapa aturan BPJS terbaru 2023 perlu Anda ketahui. Sebab aturan ini berbeda dibandingkan tahun sebelumnya.
Karena itu, Anda perlu membaca artikel ini hingga tuntas agar nantinya tidak menjadi miss komunikasi. Sebab lewat artikel ini, kami akan menjabarkan terperinci mengenai aturan baru.
Lantas bagaimana aturan BPJS terbaru 2023 yang perlu Anda ketahui? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber.
Aturan BPJS Terbaru 2023
Mengutip ucapan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Tercatat beberapa aturan baru yang perlu Anda ketahui.
1. Penghapusan Kelas Rawat Inap
Dalam konprensi persnya dengan sejumlah wartawan, Menkes Budi menegaskan bila pemerintah menyepakati untuk menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai tahun ini secara bertahap hingga 2025.
Artinya, kelas rawat inap 1,2 dan 3 yang berlaku saat ini akan dihapus secara total pada 2026. Melengkapi itu Peraturan Presiden (Perpes) untuk landasannya.
2. Iuran Bulanan BPJS
Kami mencatat ada enam pembayaran iuran. Apa saja Iuran itu. Simak penjelasannya.
Inilah Aturan BPJS Terbaru 2023 yang Perlu Anda Ketahui. (FOTO : MNC MEDIA)
1. Peserta penerima bantuan iuran (PBI)
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah.
2. Peserta pekerja penerima upah (PPU)
Iuran BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.
3. Peserta pekerja penerima upah (PPU)
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
4. Peserta keluarga tambahan PPU
Iuran BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)
Kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki.
Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan
kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan
kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan
Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000.
6. Veteran dan perintis kemerdekaan
Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.
Sebagai tambahan informasi, sejauh ini belum ada denda atas keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, tapi tunggakan iuran akan membuat status kepesertaan dinonaktifkan secara sementara.
Denda akan dikenakan kepada peserta yang apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
3. Kelas 3 Tidak Bisa Naik
Melansir aturan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 terlihat pada pasal 48 dijelaskan bahwa peserta yang menginginkan rawat inap lebih tinggi dari haknya mesti membayar selisih biaya.
Namun, ketentuan ini dikecualikan untuk berbagai peserta khususnya peserta PBI, peserta PBPU dan BP Kelas 3, Peserta yang didaftarkan oleh Pemda, dan Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK.
Itulah penjelasan aturan BPJS terbaru 2023. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda. (MYY)