sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Aturan BPJS Terbaru 2023 yang Perlu Anda Ketahui

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
03/03/2023 09:35 WIB
Beberapa aturan BPJS terbaru 2023 perlu Anda ketahui. Sebab aturan ini berbeda dibandingkan tahun sebelumnya.
Inilah Aturan BPJS Terbaru 2023 yang Perlu Anda Ketahui. (FOTO : MNC MEDIA)
Inilah Aturan BPJS Terbaru 2023 yang Perlu Anda Ketahui. (FOTO : MNC MEDIA)

6. Veteran dan perintis kemerdekaan

Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

Sebagai tambahan informasi, sejauh ini belum ada denda atas keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, tapi tunggakan iuran akan membuat status kepesertaan dinonaktifkan secara sementara.

Denda akan dikenakan kepada peserta yang apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

3. Kelas 3 Tidak Bisa Naik

Melansir aturan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 terlihat pada pasal 48 dijelaskan bahwa peserta yang menginginkan rawat inap lebih tinggi dari haknya mesti membayar selisih biaya.

Namun, ketentuan ini dikecualikan untuk berbagai peserta khususnya peserta PBI, peserta PBPU dan BP Kelas 3, Peserta yang didaftarkan oleh Pemda, dan Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK.

Itulah penjelasan aturan BPJS terbaru 2023. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement