2. Iuran Bulanan BPJS
Kami mencatat ada enam pembayaran iuran. Apa saja Iuran itu. Simak penjelasannya.
Inilah Aturan BPJS Terbaru 2023 yang Perlu Anda Ketahui. (FOTO : MNC MEDIA)
1. Peserta penerima bantuan iuran (PBI)
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah.
2. Peserta pekerja penerima upah (PPU)
Iuran BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.
3. Peserta pekerja penerima upah (PPU)
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
4. Peserta keluarga tambahan PPU
Iuran BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)
Kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki.
Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan
kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan
kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan
Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000.