sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Aturan BPJS Terbaru 2023 yang Perlu Anda Ketahui

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
03/03/2023 09:35 WIB
Beberapa aturan BPJS terbaru 2023 perlu Anda ketahui. Sebab aturan ini berbeda dibandingkan tahun sebelumnya.
Inilah Aturan BPJS Terbaru 2023 yang Perlu Anda Ketahui. (FOTO : MNC MEDIA)
Inilah Aturan BPJS Terbaru 2023 yang Perlu Anda Ketahui. (FOTO : MNC MEDIA)

2. Iuran Bulanan BPJS

Kami mencatat ada enam pembayaran iuran. Apa saja Iuran itu. Simak penjelasannya. 

Inilah Aturan BPJS Terbaru 2023 yang Perlu Anda Ketahui. (FOTO : MNC MEDIA)

1. Peserta penerima bantuan iuran (PBI)

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah.

2. Peserta pekerja penerima upah (PPU)

Iuran BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.

3. Peserta pekerja penerima upah (PPU)

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

4. Peserta keluarga tambahan PPU

Iuran BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)

Kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki.

Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan

kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan

kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan

Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement