sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Biaya-Biaya yang Ada dalam Jual Beli Rumah yang Wajib Anda Ketahui

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
02/05/2023 09:32 WIB
Tak hanya Down Payment (DP), beberapa biaya-biaya yang ada dalam jual beli rumah harus Anda perhatikan. Ini tentu akan meningkatkan pengeluaran Anda.
Inilah Biaya-Biaya yang Ada dalam Jual Beli Rumah yang Wajib Anda Ketahui. (FOTO : MNC MEDIA)
Inilah Biaya-Biaya yang Ada dalam Jual Beli Rumah yang Wajib Anda Ketahui. (FOTO : MNC MEDIA)

3. Biaya Akta Notaris 

Biaya biaya yang ada dalam jual beli rumah lainnya yaitu biaya akta notaris atau (PPAT) Pejabat Pembuat Akta Tanah. Besaran biaya akta notaris sebesar 0,5 persen hingga 2 persen dari nilai transaksi penjualan properti. 

Umumnya biaya itu mencakup biaya cek sertifikat, biaya surat keterangan, biaya validasi pajak, biaya AJB (Akta Jual Beli). 

Inilah Biaya-Biaya yang Ada dalam Jual Beli Rumah yang Wajib Anda Ketahui. (FOTO : MNC MEDIA)

Selain itu, juga biaya BBN (Bea Balik Nama), biaya Kuasa Hak Membebankan hak Tanggungan, dan juga biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan. 

4. Biaya Cek Sertifikat 

Dalam membeli rumah second, biaya cek sertifikat akan muncul. Karena Anda atau notaris harus mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat sebelum proses jual beli. 

Ini dilakukan demi memastikan sertifikat rumah tidak ada catatan diblokir, disita, dalam sengketa, atau catatan lainnya. Intinya, jangan sampai kedepannya terjadi masalah hukum hanya karena sertifikat. 

5. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Dalam membeli properti, Anda harus memasukkan PPN sebagai biaya biaya yang ada dalam jual beli rumah. Umumnya properti baru menerapkan PPN adalah 10 persen dan sudah dimasukkan ke dalam biaya transaksi. 

Dan bila rumah Anda dari developer atau badan yang termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka pembeli wajib membayar PPN dengan tarif yang disebutkan di atas. Namun, bila penjual rumah bukan PKP alias perorangan. Maka kamu harus menyetorkan PPN ke kas negara. 

6. Pajak Penghasilan (PPh)

Biaya biaya yang ada dalam jual beli rumah selanjutnya yaitu PPh sebesar 2,5 persen dari besar transaksi. Biaya ini harus dibayarkan sebelum AJB (Akta Jual Beli) ditandatangani oleh kedua belah pihak. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement