sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Biaya-Biaya yang Ada dalam Jual Beli Rumah yang Wajib Anda Ketahui

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
02/05/2023 09:32 WIB
Tak hanya Down Payment (DP), beberapa biaya-biaya yang ada dalam jual beli rumah harus Anda perhatikan. Ini tentu akan meningkatkan pengeluaran Anda.
Inilah Biaya-Biaya yang Ada dalam Jual Beli Rumah yang Wajib Anda Ketahui. (FOTO : MNC MEDIA)
Inilah Biaya-Biaya yang Ada dalam Jual Beli Rumah yang Wajib Anda Ketahui. (FOTO : MNC MEDIA)

PPh sendiri merupakan tanggung jawab penjual. Dan bisa tidak tergantung dari kesepakatan jual beli. Umumnya, pembayaran PPh dilakukan di bank penerima pembayaran, lantas divalidasi oleh kantor pajak setempat. 

7. Biaya Balik Nama 

Dalam membeli rumah second, Anda harus memasukkan biaya balik nama dalam biaya beli rumah. Untuk biaya balik nama, biasanya ditanggung oleh pembeli, besarnya 2 persen dari nilai transaksi jual beli rumah.

Proses balik nama sertifikat ini bisa dilakukan di kantor BPN setempat dan pengajuan dilakukan oleh PPAT. Sementara untuk rumah baru, umumnya biaya balik nama tidak ada. 

8. Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)

Biaya biaya yang ada dalam jual beli rumah selanjutnya adalah BPHTB yang jumlahnya bervariasi tergantung lokasi, nilai properti, dan objek tidak kena pajak. 

Biaya BPHTB ini harus dibayarkan sebelum menandatangani AJB, karena menjadi salah satu proses yang dilakukan sebelum AJB. Sekedar informasi, BPHTB memang dikenakan tidak hanya saat jual beli properti saja ya, tetapi untuk hal lainnya, seperti saat memperoleh hak atas tanah dan bangunan seperti tukar guling, hibah, waris, dan memasukkan tanah ke dalam harta perseroan.  

9. Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

Biaya PNBP diajukan saat ingin melakukan balik nama. Besar biaya untuk PNBP adalah 1/1000 (satu per seribu) dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah ditambah Rp50 ribu. 

Pengenaan PNBP ini tertuang dan diatur dalam sejumlah peraturan pemerintah, jadi jangan sampai lupa ya. 

10. Komisi Agen Properti 

Untuk Anda yang menjual rumah melalui jasa agen properti, siapkan dana khusus untuk komisi agen properti. Biasanya yang membayar komisi agen properti ini adalah penjual atau pemilik properti yang bersangkutan. 

Biaya ini merupakan fee atau komisi agen properti yang besarnya bervariasi tergantung kesepakatan. Menurut peraturan perundangan, besar komisi antara 2 persen hingga 5 persen dari nilai transaksi. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement