11. AJB (Akta Jual Beli)
Besaran AJB tidak boleh lebih dari 1 persen dari nilai transaksi yang tercantum di akta. Penjual maupun pembeli menanggung biaya untuk AJB, biasanya ada kesepakatan kedua belah pihak.
Besar biaya ini, biasanya ditanggung secara proporsional atau juga sesuai kesepakatan penjual dan pembeli. Pihak yang membuat AJB adalah PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan ditandatangani oleh penjual dan pembeli.
12. Biaya KPR dari Bank
Jika kamu membeli rumah secara KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dari bank, ada biaya beli rumah yang harus dibayarkan. Pihak bank akan membebankan sejumlah biaya kepada calon debitur, jumlahnya lumayan banyak.
Biaya tambahan itu terdiri dari biaya provisi, biaya administrasi, biaya asuransi, dan lainnya yang mencapai 4 persen hingga 5 persen dari total pinjaman yang disetujui. Biaya KPR dari bank ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak pembeli dan bukan penjual.
13. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
Membeli rumah second adalah memastikan penjual rumah telah melakukan kewajibannya membayar PBB. Penjual harus memastikan melunasi PBB sebelum memberikan pengalihan kepemilikan rumah ke pembeli.
Jangan lupa untuk menanyakan apakah seluruh pembayaran PBB telah lunas selama ini.
14. PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah)
Biaya biaya yang ada dalam jual beli rumah yang terakhir PPnBM. Pajak tersebut hanya berlaku kalau kamu membeli properti langsung dari perusahaan pengembang.
PPnBM tidak berlaku jika kamu membeli rumah atau apartemen dari perorangan, jangan lupa ingat hal ini ya. Adapun properti yang termasuk ke dalam kategori PPnBM adalah properti yang memiliki luas di atas 150 meter persegi.
Itulah biaya-biaya yang ada dalam jual beli rumah semoga menjadi referensi atau informasi sebelum melakukan transaksi jual beli rumah. (MYY)