- Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa.
- Melampirkan fotocopy Kartu Identitas Penduduk para pendirinya dan para pengurus perusahaan.
- Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga pimpinan atau pendiri PT.
- Proses ini bertujuan untuk melakukan pengecekan terhadap nama PT, yang mana pemakaian PT tidak boleh sama atau memiliki kemiripan yang identik dengan nama PT yang sudah ada.
- Usahakan nama PT mencerminkan kegiatan pada bidang usaha Anda.
- Pendaftaran nama PT ini bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
Biaya Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)
Saat mendirikan PT maka akan ada modal atau biaya yang perlu dikeluarkan dalam hal ini biaya mendirikan PT bermacam-macam. Berikut biaya-biaya atau modal yang perlu Anda ketahui:
Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan Modal dasar minimal Rp50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar.
SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp50 juta sampai dengan paling banyak Rp500 ribu, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp500 juta sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha.
SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.