IDXChannel - Jenis usaha kelompok yang ada di Indonesia merupakan bentuk kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh orang-orang demi mencapai tujuan bersama.
Jenis usaha kolektif ini tentunya memiliki kelebihan dibandingkan mendirikan badan usaha swasta, seperti memperoleh peluang usaha yang menjanjikan. Jenis usaha kelompok bisa bermacam-macam. Di Indonesia, jenis usaha ini mencakup 5 jenis, mulai dari perusahaan hingga CV.
5 Jenis Usaha Kelompok di Indonesia
Berikut 5 jenis usaha kelompok di Indonesia beserta ciri-cirinya:
1. Perusahaan Firma
Pertama, jenis usaha kelompok atau korporasi di Indonesia yang dianggap sebagai perseroan adalah perusahaan firma. Perusahaan adalah suatu usaha yang didirikan oleh banyak orang dengan nama yang sama. Perusahaan ini mencakup empat jenis, yaitu perusahaan umum, perusahaan perseroan terbatas, perusahaan jasa, dan perusahaan dagang.
Ciri-ciri perusahaan firman adalah sebagai berikut:
a) Jangka waktu kerja sama bersifat sementara.
b) Risiko kerugian ditanggung seluruh anggota.
c) Apabila salah seorang anggota tidak melaksanakan fungsinya, perseroan dapat dinyatakan bubar.
d) Perusahaan korporasi dapat melakukan konversi menjadi CV.