2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Selain itu, terdapat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk kemitraan dan sebagian besar modalnya berasal dari pemerintah. Tujuan didirikannya organisasi usaha ini adalah untuk menghasilkan pendapatan bagi anggaran negara dan keuntungannya dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Ciri-ciri badan usaha milik negara atau BUMN adalah sebagai berikut:
a) Pemegang saham mayoritas adalah pemerintah dan sebagian kecil dijual kepada publik.
b) Laba digunakan sebagai sumber likuiditas atau kas Negara.
c) Segala kegiatan menjadi tanggung jawab pemerintah, termasuk risiko komersial.
3. Koperasi
Salah satu jenis usaha kelompok yang mencakup kemitraan adalah koperasi. Jenis usaha ini dilandasi oleh asas kekeluargaan demi kebahagiaan para anggotanya. Koperasi yang ada di Indonesia ada lima jenis, yaitu koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi umum, dan koperasi jasa.
Ciri-ciri jenis usaha kelompok ini adalah sebagai berikut:
a) Keanggotaannya bersifat sukarela dan sementara.
b) Modal saham tidak dikenakan riba menurut peraturan yang berlaku dari simpanan wajib dan modal anggota.
c) Keuntungan dan resiko dalam usaha ditanggung bersama.
d) Sistem perusahaan dikelola secara mandiri.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu jenis usaha kelompok yang bertujuan mencari keuntungan sebesar-besarnya. Modal PT berasal dari penjualan saham. Oleh karena itu, setiap pemilik akan bertanggung jawab atas jumlah saham yang ditanamnya.
Ciri-ciri jenis perusahaan yang termasuk dalam Grup PT adalah sebagai berikut:
a) Menjalankan kegiatan berdasarkan Undang-undang (UU) No. 40 Tahun 2007.
b) Dikelola oleh direksi dan diputuskan keputusan tertinggi ditentukan oleh rapat umum pemegang saham (RUPS).
c) Pegawai tersebut berstatus pegawai swasta.
d) Modal meliputi obligasi dan saham.
5. Commanditaire Vennootschap (CV)
Terakhir, jenis usaha kelompok di Indonesia adalah Commanditaire Vennootschap (CV). CV merupakan salah satu jenis usaha kelompok yang modalnya berasal dari pengusaha dan investor. Ciri-ciri jenis usaha grup CV adalah sebagai berikut:
a) Ada dua jenis anggota: aktif dan pasif.
b) Pemilik CV harus berkewarganegaraan Indonesia.
c) Modal perseroan tidak terbatas dan sebagian besar berasal dari anggota pasif.
d) Risiko komersial tidak ditanggung oleh anggota pasif.
Itulah 5 jenis usaha kelompok di Indonesia beserta ciri-cirinya yang bisa Anda cermati dan menambah wawasan Anda. (SNP)