sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Surat Perjanjian Utang Piutang yang Sah

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
26/01/2024 12:00 WIB
Bagaimana surat perjanjian utang piutang yang sah? Lewat artikel ini kami akan membahasnya secara teperinci.
Inilah Surat Perjanjian Utang Piutang yang Sah. (FOTO: MNC MEDIA)
Inilah Surat Perjanjian Utang Piutang yang Sah. (FOTO: MNC MEDIA)
  1. PIHAK PERTAMA dinyatakan bangkrut atau pailit oleh Pengadilan sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini dicapai.
  2. PIHAK PERTAMA meninggal dunia sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini, kecuali jika ahli waris PIHAK PERTAMA sanggup dan bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan isi Surat Perjanjian ini.

Pasal 5

BIAYA PENAGIHAN

Semua biaya penagihan utang tersebut di atas, termasuk biaya juru sita dan biaya-biaya kuasa PIHAK KEDUA untuk menagih utang tersebut, menjadi kewajiban dan tanggungan oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 6

BIAYA-BIAYA LAINNYA

Biaya pembuatan Surat Perjanjian ini dan segala biaya yang berkaitan dengan utang pinjaman tersebut akan menjadi tanggungan yang wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 7

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian utang-piutang ini telah sepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan untuk mufakat ketika menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul.
  2. Apabila ternyata jalan kekeluargaan dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh hukum dengan memilih domisili pada (Kantor Pengadilan Negeri) dengan segala akibatnya.

Pasal 8

PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterai yang ditandatangani dan dibuat rangkap dua berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

(............) (............)

SAKSI-SAKSI:

(........................)

Itulah penjelasan surat perjanjian hutang piutang yang sah. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 3 4 5 6 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement