- PIHAK PERTAMA dinyatakan bangkrut atau pailit oleh Pengadilan sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini dicapai.
- PIHAK PERTAMA meninggal dunia sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini, kecuali jika ahli waris PIHAK PERTAMA sanggup dan bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan isi Surat Perjanjian ini.
Pasal 5
BIAYA PENAGIHAN
Semua biaya penagihan utang tersebut di atas, termasuk biaya juru sita dan biaya-biaya kuasa PIHAK KEDUA untuk menagih utang tersebut, menjadi kewajiban dan tanggungan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
BIAYA-BIAYA LAINNYA
Biaya pembuatan Surat Perjanjian ini dan segala biaya yang berkaitan dengan utang pinjaman tersebut akan menjadi tanggungan yang wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian utang-piutang ini telah sepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan untuk mufakat ketika menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul.
- Apabila ternyata jalan kekeluargaan dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh hukum dengan memilih domisili pada (Kantor Pengadilan Negeri) dengan segala akibatnya.
Pasal 8
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterai yang ditandatangani dan dibuat rangkap dua berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(............) (............)
SAKSI-SAKSI:
(........................)
Itulah penjelasan surat perjanjian hutang piutang yang sah. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)