IDXChannel – Anda perlu mengetahui apa saja syarat dan cara mengurus KTP hilang 2022 bilamana KTP yang Anda miliki tidak ditemukan.
Sekarang, proses untuk mengurus KTP yang hilang tidaklah sulit. Anda hanya perlu memenuhi beberapa persyaratan dan juga langkah-langkah yang mudah untuk mendapatkan KTP pengganti.
Syarat Mengurus KTP Hilang 2022
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, Anda tentu harus melengkapi beberapa persyaratan sebelum Anda bisa mengajukan permohonan penggantian KTP yang hilang. Berikut beberapa syarat mengurus KTP hilang 2022 yang perlu Anda perhatikan:
- Surat Kehilangan e-KTP yang didapatkan dari kantor polisi.
- Formulir permohonan e-KTP dari kelurahan.
- Surat Pengantar dari RT/RW.
- Surat Pengantar dari Kelurahan.
- Jika KTP Anda rusak (bukan hilang), Anda tidak perlu membawa Surat Kehilangan. Cukup bawa KTP Anda yang rusak tersebut.
- Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar.
- Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi KTP yang hilang (jika ada).
- Fotokopi Kartu Keluarga.
Cara Mengurus KTP Hilang 2022
Setelah mengetahui persyaratan yang dibutuhkan, lalu bagaimana dengan proses penggantian KTP yang hilang tersebut? Berikut beberapa langkah yang bisa Anda lakukan:
- Persiapkan segala persyaratan yang sudah disebutkan di atas dengan mengunjungi beberapa pihak, seperti RT/RW, kantor polisi, dan Kelurahan.
- Setelah itu, bawa persyaratan tersebut menuju ke kantor Kecamatan sesuai dengan domisili Anda.
- Buat permohonan kepada petugas Kecamatan untuk pembuatan KTP baru karena KTP lama yang hilang.
- Serahkan berkas yang dibutuhkan kepada petugas.
- Seluruh berkas tersebut akan diverifikasi dan diperiksa terlebih dahulu oleh petugas.
- Proses tersebut membutuhkan waktu kurang lebih tujuh hari kerja.
- Anda bisa langsung mengambil KTP baru Anda setelah mendapatkan kabar dari petugas. Pengambilan ini tidak boleh diwakilkan karena memerlukan beberapa verifikasi fisik, seperti scan sidik jari, foto, dan lain-lain.
- Untuk KTP atau berkas lain yang hilang akibat bencana alam, Anda hanya perlu melakukan pelaporan ke Kelurahan bahwa KTP hilang atau rusak karena bencana alam.
Itulah beberapa informasi terkait dengan syarat dan cara mengurus KTP hilang 2022 yang mudah untuk dilakukan.