IDXChannel – Besaran gaji hakim anggota kerap menjadi perbincangan. Pasalnya, profesi ini merupakan profesi penting yang bertugas untuk menegakkan keadilan.
Untuk menjadi hakim, salah satu syarat yang perlu dipenuhi adalah memiliki kecerdasan serta logika yang tinggi. Selain itu, hakim juga harus memiliki tanggung jawab serta nurani yang jernih ketika mengambil keputusan suatu perkara.
Lantas, berapa gaji hakim anggota di Indonesia? IDXChannel menyajikan penjelasan lengkapnya sebagai berikut.
Besaran Gaji Hakim Anggota
Di Indonesia, gaji hakim dan tunjangannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No.94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA) yang ditandatangani Jumat (18/10/2024).
Berdasarkan peraturan tersebut, gaji hakim anggota antara lain sebagai berikut.
- Masa kerja 0-1 tahun pada golongan IIIa: Rp2.785.700.
- Masa kerja 0-1 tahun pada golongan IIIb: Rp2.903.600
- Masa kerja 0-1 tahun pada golongan IIIc: Rp3.026.400.
- Masa kerja 0-1 tahun pada golongan IIId: Rp3.154.400.
Sementara itu, batas atas gaji hakim paling tinggi golongan IVa dengan masa kerja 31-32 tahun adalah Rp5.399.000 dan IVb Rp5.628.300, IVc Rp5.866.400, IVd Rp6.114.500, dan IVe Rp6.373.200.