Perlu diketahui bahwa, hakim diberikan kenaikan gaji berkala jika memenuhi persyaratan, seperti telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan, memenuhi ketentuan penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan, dan lain-lain.
Selain gaji pokok, hakim anggota juga akan memperoleh tunjangan dengan tingkatannya. Dalam pengelompokannya, tunjangan yang diberikan juga dibedakan menjadi 4 kategori, antara lain sebagai berikut.
- Pengadilan Kelas IA Khusus (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA RI sebagai Asisten Koordinator).
- Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada MA RI), Pengadilan Militer/Dilmil tipe A
- Pengadilan Kelas IB, Dilmil tipe B
- Pengadilan Kelas II
Berikut tunjangan hakim berdasarkan pengelompokannya:
- Tunjangan paling rendah Hakim Pratama di kategori Pengadilan Kelas II adalah Rp11.900.000.
- Tunjangan paling tinggi Ketua di kategori Pengadilan Kelas IA Khusus adalah Rp37.900.000.
Sementara itu, Hakim Tingkat Banding yang bertugas di Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Militer Utama/Dilmiltama, dan Pengadilan Militer Tinggi/Dilmilti dibagi menjadi 6 pengelompokan jabatan, dengan rincian besaran tunjangan yakni:
- Tunjangan paling rendah Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel yaitu Rp38.200.000.
- Tunjangan paling tinggi Ketua yaitu Rp56.500.000.
Itulah informasi mengenai gaji hakim anggota dan tunjangannya di Indonesia yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga informasi ini bermanfaat!