sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Besaran Gaji Hakim Anggota dan Tunjangannya di Indonesia

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
06/01/2025 17:07 WIB
Besaran gaji hakim anggota kerap menjadi perbincangan. Pasalnya, profesi ini merupakan profesi penting yang bertugas untuk menegakkan keadilan. 
Intip Besaran Gaji Hakim Anggota dan Tunjangannya di Indonesia. (Foto: MNC Media)
Intip Besaran Gaji Hakim Anggota dan Tunjangannya di Indonesia. (Foto: MNC Media)

Perlu diketahui bahwa, hakim diberikan kenaikan gaji berkala jika memenuhi persyaratan, seperti telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan, memenuhi ketentuan penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan, dan lain-lain. 

Selain gaji pokok, hakim anggota juga akan memperoleh tunjangan dengan tingkatannya. Dalam pengelompokannya, tunjangan yang diberikan juga dibedakan menjadi 4 kategori, antara lain sebagai berikut. 

  • Pengadilan Kelas IA Khusus (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA RI sebagai Asisten Koordinator).
  • Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada MA RI), Pengadilan Militer/Dilmil tipe A
  • Pengadilan Kelas IB, Dilmil tipe B
  • Pengadilan Kelas II

Berikut tunjangan hakim berdasarkan pengelompokannya:

  • Tunjangan paling rendah Hakim Pratama di kategori Pengadilan Kelas II adalah Rp11.900.000.
  • Tunjangan paling tinggi Ketua di kategori Pengadilan Kelas IA Khusus adalah Rp37.900.000.

Sementara itu, Hakim Tingkat Banding yang bertugas di Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Militer Utama/Dilmiltama, dan Pengadilan Militer Tinggi/Dilmilti dibagi menjadi 6 pengelompokan jabatan, dengan rincian besaran tunjangan yakni:

  • Tunjangan paling rendah Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel yaitu Rp38.200.000.
  • Tunjangan paling tinggi Ketua yaitu Rp56.500.000.

Itulah informasi mengenai gaji hakim anggota dan tunjangannya di Indonesia yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga informasi ini bermanfaat!

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement