Syarat Pendaftaran Merek Baru di DJKI
Yang terakhir dan juga paling penting adalah Anda harus mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar merek secara online. Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu Anda ketahui dan persiapkan:
- Etiket/label merek
- Tanda tangan pemohon
- Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas asli (untuk pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil)
- Surat Pernyataan UMK bermaterai (untuk pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil)
Itulah beberapa informasi mengenai cara dan biaya pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang bisa Anda lakukan.