Intip Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Tanpa Paklaring dengan Mudah

IDXChannel - Beberapa cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online tanpa paklaring ini akan dengan mudah dilakukan.
Seperti diketahui para karyawan swasta ini bisa mudah melakukan hal cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online tanpa paklaring.
Lalu bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online tanpa paklaring? Simak penjelasan yang berhasil kami himpun dari berbagai sumber.
Seperti diketahui dana Jaminan Hari Tua atau JHT di BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan ketika seseorang sudah 1 bulan setelah tidak bekerja atau memasuki pensiun.
Meski demikian, butuh beberapa syarat agar dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan, salah satunya yaitu surat paklaring yang merupakan surat keterangan yang menyatakan seseorang pernah bekerja pada suatu perusahaan.
Dalam surat itu dijelaskan posisi dan jangka waktu bekerja.
Dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, ada dokumen yang perlu disiapkan jika peserta ingin mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan karena resign, yaitu :
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (Jika Punya)