IDXChannel – Banyak yang bertanya-tanya, benarkah jaminan hari tua dapat dipergunakan apabila karyawan telah berusia 56 tahun?
Jaminan hari tua atau JHT adalah program yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada para pesertanya untuk menjamin masa tua setelah mereka pensiun. JHT tersebut bisa didapatkan manfaatnya ketika peserta sudah mencapai usia 56 tahun atau sudah berhenti bekerja.
Usia untuk Menerima Jaminan Hari Tua
Sesuai dengan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, jaminan hari tua dapat dipergunakan apabila karyawan telah berusia 56 tahun. Namun, JHT sebenarnya bisa dicairkan sebelum mencapai usia tersebut dengan beberapa kondisi.
Berdasarkan aturan di atas, pencairan JHT dipecah menjadi delapan penerima manfaat, antara lain:
- Peserta yang mencapai usia pensiun
- Pekerja dengan PKWT/Kontrak
- Peserta bukan penerima upah (BPU)
- Peserta yang mengundurkan diri
- Peserta yang terkena PHK
- Peserta yang merupakan Warga Negara Asing
- Peserta yang Meninggal dunia
- Peserta yang mengalami cacat total tetap
Sebelum berusia 56 tahun, JHT bisa dicairkan sebagian atau dengan besaran 10% dan 30% dengan beberapa syarat. Nah, berikut adalah beberapa persyaratan atau kondisi pencairan JHT sebelum usia 56 tahun: