- Bisa diambil sebagian setelah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.
- Besaran klaim 30% digunakan untuk uang perumahan, atau 10% untuk keperluan lainnya.
- Pengambilan sebagianTelah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.
- Nilai yang dapat diklaim sebesar 30% untuk perumahan, atau 10% untuk keperluan lainnya.
Perlu diperhatikan, jika peserta sudah mencapai usia 56 tahun dan masih bekerja dan menunda pembayaran, maka JHT akan dibayarkan setelah peserta tersebut berhenti bekerja. Untuk pencairannya, peserta bisa menggunakan aplikasi JMO atau dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
Itulah beberapa informasi mengenai usia pencairan jaminan hari tua atau JHT yang penting untuk diperhatikan.