Cara Menghitung Premi Asuransi Rumah
1. Tentukan Nilai Pertanggungan
Nilai pertanggungan = Luas bangunan (m²) × Biaya pembangunan per m²
Contoh:
(Luas rumah 100 m² × Rp4.000.000/m² = Rp400.000.000)
Jika ingin mengasuransikan isi rumah juga, tambahkan nilai barang-barang seperti elektronik, furnitur, dan lainnya.
2. Ketahui Tarif Premi
Tarif premi ditentukan berdasarkan jenis asuransi dan kelas risiko lokasi. Untuk asuransi kebakaran, OJK memberikan kisaran tarif sebagai berikut:
- Risiko rendah: 0,05 persen – 0,10 persen
- Risiko sedang: 0,10 pesren – 0,20 persen
- Risiko tinggi: 0,20 persen – 0,35 persen
Contoh:
Jika rumah Anda berada di wilayah risiko rendah dan tarif premi 0,085 persen
Premi = Rp400.000.000 × 0,085 persen = Rp340.000 per tahun
3. Tambahkan Biaya Lain
- PPN 11 persen
- Biaya administrasi
- Biaya cetak polis (jika ada)
Contoh:
Total premi = Rp340.000 + PPN (Rp37.400) + Biaya admin (Rp25.000) = Rp402.400
Menghitung premi asuransi rumah sebenarnya tidak rumit jika Anda memahami komponennya. Dengan mengetahui nilai pertanggungan dan tarif premi, Anda bisa memperkirakan biaya perlindungan rumah dengan lebih akurat. Jangan lupa untuk membandingkan produk asuransi dari berbagai perusahaan agar mendapatkan perlindungan terbaik dengan harga yang kompetitif.
(Shifa Nurhaliza Putri)