Untuk BPJS Mandiri kelas 1, iuran bulanan yang harus disetor sebesar Rp150.000.
Untuk kelas 2, setoran bulanannya sebesar Rp100.000.
Sedangkan untuk kelas 3, setoran bulanannya sebesar Rp35.000.
Namun, terdapat aturan terkini yang mengatur penghapusan kelas pada BPJS Kesehatan.
Walaupun demikian, iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang telah ditetapkan.
Penghapusan kelas dijalankan seiring dengan penerapan rawat inap standar yang dilakukan secara bertahap hingga di tahun 2025.
Artinya, perubahan fasilitas tidak akan membuat modifikasi terhadap iuran BPJS Kesehatan setidaknya hingga 2024.
Itulah penjelasan dan jawaban apakah BPJS bisa langsung digunakan setelah pembayaran pertama. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan bermanfaat. (MYY)