- Sertifikat tanah asli
- KTP pembeli dan penjual
- Akta jual beli rumah dari PPAT
- Bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB BPHTB).
Setelah semua berkas di atas terpenuhi, Anda perlu mengunjungi Kantor Pertanahan setempat. Petugas di sana akan mengeluarkan bukti permohonan balik nama.
Kantor Pertanahan juga akan menghapus nama pemilik lama dan menggantinya dengan yang baru di buku dan sertifikat tanah. Umumnya, proses balik nama memerlukan waktu 14 hari hingga 3 bulan.
Jawaban Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah. (FOTO: MNC MEDIA)
2. Prosedur dan Biaya Balik Nama Rumah
Sebelum melaksanakan balik nama, sertifikat properti harus dicek keasliannya di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan legalitas dan keabsahan sertifikat rumah.
Selain itu, penjual dan pembeli harus memenuhi kewajiban membayar pajak seperti PPh, PBB, dan BPHTB. Biaya notaris atau PPAT yang harus dibayarkan berkisar mulai dari Rp200 ribu, atau dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama.
Biaya yang ditetapkan oleh pihak notaris melibatkan pembuatan akta jual beli, balik nama, dan jasa notaris. Proses pembuatan sertifikat balik nama oleh notaris membutuhkan waktu sekitar 30 hari kerja.