Meskipun proses pembelian rumah dengan cara over kredit terbilang kompleks, tetapi pada akhirnya, Anda perlu melanjutkan cicilan dari pemilik sebelumnya.
Penggunaan jasa Notaris-PPAT dalam proses ini biasanya berkisar antara Rp4–7 juta, tergantung pada negosiasi dan kesepakatan masing-masing pihak.
Rincian Biaya Balik Nama untuk Rumah Over Kredit
Beberapa rincian biaya yang perlu Anda siapkan antara lain:
- Cek sertifikat (Rp50.000-Rp100.000)
- Biaya AJB (Rp2,4 juta-Rp2,5 juta)*
- Biaya validasi Rp200 ribu
- Biaya SK Rp1 juta
- Biaya balik nama Rp750 ribu
- Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan Rp1,2 juta
- Biaya Surat Kuasa Hak Membebankan hak Tanggungan Rp250 ribu
*Menurut Peraturan Pemerintah No.37 tahun 1998 pasal 2 ayat 1, Akta Jual Beli (AJB) dibuat oleh PPAT, bukan notaris atau BPN. Biaya yang dibayarkan biasanya sekitar 1% dari nilai transaksi, tetapi masih dapat dinegosiasikan.
Dengan memahami langkah-langkah dan rincian biaya tersebut, diharapkan proses balik nama rumah dapat dilaksanakan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Itulah penjelasan dan jawaban berapa biaya balik nama sertifikat rumah. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)