Proses ini bisa dilakukan secara mandiri atau dengan bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
1. Proses Balik Nama Rumah
Proses balik nama properti, baik itu tanah atau rumah, harus melibatkan surat permohonan yang diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, agar permohonan kepemilikan SHM dapat disetujui, ada beberapa hal yang perlu dilakukan dan dipenuhi.
Ada dua pilihan jalur yang dapat diambil untuk mencatat perubahan data yuridis, yakni dengan mengurusnya sendiri di kantor pertanahan atau meminta bantuan dari PPAT.
Jika memilih bantuan PPAT, Anda harus menyertakan beberapa berkas permohonan balik nama, seperti: