Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah
Kami mencatat ada beberapa biaya yang perlu diketahui untuk menjawab berapa biaya balik nama sertifikat rumah.
1. Biaya AJB
Selain notaris dan PPAT, Anda juga wajib membayar biaya Akta Jual Beli (AJB). AJB merupakan dokumen yang menyatakan peralihan hak tanah dari pemilik lama ke pemilik baru.
Biaya AJB, yang ditentukan oleh PPAT, biasanya sekitar 5% dari nilai transaksi. Proses pembuatan AJB sendiri memerlukan waktu sekitar 1–3 bulan.
2. Biaya Lainnya
Terdapat pula beberapa biaya lain yang harus dibayarkan dalam proses peralihan hak atau balik nama sertifikat, seperti:
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan biaya sebesar 5% dari harga jual dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak.
- Biaya pelayanan informasi untuk Nilai Tanah atau Nilai Aset Properti per bidang.
- Biaya pengecekan sertifikat tanah dengan harga mulai dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
Biaya Balik Nama untuk Rumah Over Kredit
Mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) take over dapat menjadi pilihan yang tepat bagi mereka yang mencari rumah dengan harga terjangkau.