IDXChannel - Berapa biaya balik nama sertifikat rumah? Lewat artikel ini kami akan membahasnya secara teperinci.
Proses balik nama rumah merupakan langkah yang wajib dijalankan bagi mereka yang berniat membeli rumah bekas atau mengambil alih kepemilikan rumah.
Balik nama rumah diperlukan untuk mengubah status kepemilikan dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru melalui perubahan Surat Hak Milik (SHM).
Lantas berapa biaya balik nama sertifikat rumah? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya.
Tata Cara Balik Nama Sertifikat Rumah
Untuk melaksanakan proses ini, diperlukan pemahaman mengenai berbagai biaya yang terkait dengan balik nama rumah beserta persyaratan yang harus dipenuhi.
Proses ini bisa dilakukan secara mandiri atau dengan bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
1. Proses Balik Nama Rumah
Proses balik nama properti, baik itu tanah atau rumah, harus melibatkan surat permohonan yang diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, agar permohonan kepemilikan SHM dapat disetujui, ada beberapa hal yang perlu dilakukan dan dipenuhi.
Ada dua pilihan jalur yang dapat diambil untuk mencatat perubahan data yuridis, yakni dengan mengurusnya sendiri di kantor pertanahan atau meminta bantuan dari PPAT.
Jika memilih bantuan PPAT, Anda harus menyertakan beberapa berkas permohonan balik nama, seperti:
- Sertifikat tanah asli
- KTP pembeli dan penjual
- Akta jual beli rumah dari PPAT
- Bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB BPHTB).
Setelah semua berkas di atas terpenuhi, Anda perlu mengunjungi Kantor Pertanahan setempat. Petugas di sana akan mengeluarkan bukti permohonan balik nama.
Kantor Pertanahan juga akan menghapus nama pemilik lama dan menggantinya dengan yang baru di buku dan sertifikat tanah. Umumnya, proses balik nama memerlukan waktu 14 hari hingga 3 bulan.
Jawaban Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah. (FOTO: MNC MEDIA)
2. Prosedur dan Biaya Balik Nama Rumah
Sebelum melaksanakan balik nama, sertifikat properti harus dicek keasliannya di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan legalitas dan keabsahan sertifikat rumah.
Selain itu, penjual dan pembeli harus memenuhi kewajiban membayar pajak seperti PPh, PBB, dan BPHTB. Biaya notaris atau PPAT yang harus dibayarkan berkisar mulai dari Rp200 ribu, atau dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama.
Biaya yang ditetapkan oleh pihak notaris melibatkan pembuatan akta jual beli, balik nama, dan jasa notaris. Proses pembuatan sertifikat balik nama oleh notaris membutuhkan waktu sekitar 30 hari kerja.
Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah
Kami mencatat ada beberapa biaya yang perlu diketahui untuk menjawab berapa biaya balik nama sertifikat rumah.
1. Biaya AJB
Selain notaris dan PPAT, Anda juga wajib membayar biaya Akta Jual Beli (AJB). AJB merupakan dokumen yang menyatakan peralihan hak tanah dari pemilik lama ke pemilik baru.
Biaya AJB, yang ditentukan oleh PPAT, biasanya sekitar 5% dari nilai transaksi. Proses pembuatan AJB sendiri memerlukan waktu sekitar 1–3 bulan.
2. Biaya Lainnya
Terdapat pula beberapa biaya lain yang harus dibayarkan dalam proses peralihan hak atau balik nama sertifikat, seperti:
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan biaya sebesar 5% dari harga jual dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak.
- Biaya pelayanan informasi untuk Nilai Tanah atau Nilai Aset Properti per bidang.
- Biaya pengecekan sertifikat tanah dengan harga mulai dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
Biaya Balik Nama untuk Rumah Over Kredit
Mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) take over dapat menjadi pilihan yang tepat bagi mereka yang mencari rumah dengan harga terjangkau.
Meskipun proses pembelian rumah dengan cara over kredit terbilang kompleks, tetapi pada akhirnya, Anda perlu melanjutkan cicilan dari pemilik sebelumnya.
Penggunaan jasa Notaris-PPAT dalam proses ini biasanya berkisar antara Rp4–7 juta, tergantung pada negosiasi dan kesepakatan masing-masing pihak.
Rincian Biaya Balik Nama untuk Rumah Over Kredit
Beberapa rincian biaya yang perlu Anda siapkan antara lain:
- Cek sertifikat (Rp50.000-Rp100.000)
- Biaya AJB (Rp2,4 juta-Rp2,5 juta)*
- Biaya validasi Rp200 ribu
- Biaya SK Rp1 juta
- Biaya balik nama Rp750 ribu
- Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan Rp1,2 juta
- Biaya Surat Kuasa Hak Membebankan hak Tanggungan Rp250 ribu
*Menurut Peraturan Pemerintah No.37 tahun 1998 pasal 2 ayat 1, Akta Jual Beli (AJB) dibuat oleh PPAT, bukan notaris atau BPN. Biaya yang dibayarkan biasanya sekitar 1% dari nilai transaksi, tetapi masih dapat dinegosiasikan.
Dengan memahami langkah-langkah dan rincian biaya tersebut, diharapkan proses balik nama rumah dapat dilaksanakan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Itulah penjelasan dan jawaban berapa biaya balik nama sertifikat rumah. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)