IDXChannel - Apa itu IKD KTP? Lewat artikel ini kami akan membahasnya secara detail.
Banyak yang tidak mengetahui apa itu IKD KTP
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai solusi pengganti e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik).
Keputusan ini diambil menyusul pengumuman dari Dukcapil Kemendagri yang menyatakan tidak akan menambah lagi pasokan blangko e-KTP.
Lantas apa itu IKD KTP? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya.
Apa Itu IKD KTP
IKD, atau yang disebut juga KTP Digital, hadir dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui perangkat smartphone.
Proses pembuatan IKD bisa dilakukan dengan mengunduh aplikasi resmi yang disediakan oleh Kemendagri di PlayStore atau AppStore.
Berikut adalah langkah-langkah serta persyaratan untuk membuat atau mengaktifkan KTP Digital:
1. Persiapkan hal berikut sebelum mendaftar
- Ponsel dengan akses internet.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Alamat email pribadi yang aktif.
- Nomor ponsel pribadi yang aktif.
2. Langkah-langkah pendaftaran IKD
- Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore atau AppStore.
- Buka aplikasi, isi data NIK, email, dan nomor handphone, lalu verifikasi data.
- Lakukan verifikasi wajah dengan mengambil foto untuk Face Recognition.
- Pilih scan QR Code di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Cek email untuk kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan proses aktivasi.
Penting untuk dicatat bahwa penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital perlu didampingi oleh petugas Dukcapil, karena pendaftaran IKD ini melibatkan verifikasi dan validasi ketat menggunakan teknologi Face Recognition. Karena itu, penduduk diminta datang ke Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili.
Kenali Apa Itu IKD KTP? Simak Faktanya. (FOTO: MNC MEDIA)
Keunggulan KTP Digital
Beberapa keunggulan yang dapat dinikmati dengan penggunaan KTP Digital atau IKD sebagai pengganti e-KTP antara lain:
- Penggunaan yang lebih simpel.
- Proses pembuatan yang lebih cepat.
- Tidak memerlukan pencetakan dengan blangko.
- Dapat disimpan dalam smartphone tanpa perlu dompet fisik.
- Tidak diperlukan fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik.
- Mampu mencegah pemalsuan data penduduk.
- Mengurangi kasus kehilangan KTP.
Penting untuk diingat bahwa saat ini KTP Digital atau IKD masih bersifat opsional, namun dalam jangka panjang diharapkan akan menjadi layanan yang lebih umum dalam bentuk dokumen kependudukan elektronik.
Itulah penjelasan apa itu IKD KTP. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)