sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenali Persyaratan Perpanjang SKCK 2023

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
13/04/2023 14:54 WIB
Persyaratan perpanjang SKCK 2023 bisa dilakukan dengan mudah. Langkahnya pun tidak sulit.
Kenali Persyaratan Perpanjang SKCK 2023. (FOTO : MNC MEDIA)
Kenali Persyaratan Perpanjang SKCK 2023. (FOTO : MNC MEDIA)
  • Datang ke kantor kesatuan wilayah polisi terdekat (Polsek/Polres) sesuai dengan kebutuhan SKCK.
  • Bawalah semua dokumen persyaratan.
  • Isilah formulir yang tersedia.
  • Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran biaya pembuatan maupun perpanjangan SKCK sebesar Rp30.000. 

Perlu diketahui, biaya pembuatan dan perpanjangan SKCK merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Dalam pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah sebesar Rp30.000. Biaya ini bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP)

Itulah penjelasan persyaratan perpanjang SKCK 2023. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement