sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenali Syarat dan Tugas Pantarlih 2024 dalam Pemilu

Milenomic editor Hafizh Kurniawan
14/02/2023 10:02 WIB
Informasi tentang syarat dan tugas pantarlih 2024 akhir-akhir ini sedang ramai diperbincangkan masyarakat. Pasalnya, tahun 2023 ini adalah tahun pemilu.
Kenali Syarat dan Tugas Pantarlih 2024 dalam Pemilu. (FOTO : MNC MEDIA)
Kenali Syarat dan Tugas Pantarlih 2024 dalam Pemilu. (FOTO : MNC MEDIA)
  1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
  2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
  3. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya ini, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS

Syarat dan Tugas Pantarlih 2024

Kenali Syarat dan Tugas Pantarlih 2024 dalam Pemilu. (FOTO : MNC MEDIA)

Setelah mengetahui kewajiban pantarlih 2024. Adapun syarat mendaftar pantarlih pemilu 2024 tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, yakni sebagai berikut : 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) Berusia paling rendah 17 tahun
  2. Berdomisili dalam wilayah kerja
  3. Mampu secara jasmani dan rohani
  4. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
  5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

Kemudian, berikut ini tugas pantarlih pemilu 2024 menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 :

  1. Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih;
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian penjelasan mengenai syarat dan tugas pantarlih 2024. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan Anda.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement