- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya ini, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS
Syarat dan Tugas Pantarlih 2024
Kenali Syarat dan Tugas Pantarlih 2024 dalam Pemilu. (FOTO : MNC MEDIA)
Setelah mengetahui kewajiban pantarlih 2024. Adapun syarat mendaftar pantarlih pemilu 2024 tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, yakni sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia (WNI) Berusia paling rendah 17 tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.
Kemudian, berikut ini tugas pantarlih pemilu 2024 menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 :
- Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih;
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian penjelasan mengenai syarat dan tugas pantarlih 2024. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan Anda.