IDXChannel - Informasi tentang syarat dan tugas pantarlih 2024 akhir-akhir ini sedang ramai diperbincangkan masyarakat. Pasalnya, tahun 2023 ini adalah tahun menjelang pemilu akbar yang akan dilaksanakan tahun depan, yakni 2024.
Pantarlih Pemilu 2024 merupakan kelompok panitia yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan memiliki amanah untuk menjalani serangkaian tugas dalam menyukseskan acara pemilu di tahun 2024 mendatang.
Dibentuknya pantarlih pemilu 2024 lantas membuat netizen bertanya-tanya, apa sajakah syarat dan tugas pantarlih 2024? Simak penjelasannya yang telah dihimpun kami dari berbagai sumber.
Apa itu Pantarlih dalam Pemilu 2024
Petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih adalah petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu. Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Setiap TPS memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota. Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.
Seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih. Peserta yang akan mendaftar menjadi pantarlih tentunya harus memperhatikan syarat dan tugas pantarlih 2024.
Kewajiban Pantarlih 2024
Sebelum mengetahui syarat dan tugas pantarlih 2034, berikut ini kami paparkan informasi mengenai kewajiban pantarlih pemilu 2024.