Itulah penjelasan tentang kerja belum setahun apakah wajib lapor pajak. (NKK)
Advertisement
Kerja Belum Setahun Tetap Wajib Lapor Pajak, Begini Penjelasan Ketentuannya
Wajib Pajak yang baru mulai bekerja dalam beberapa bulan, tetap diwajibkan melaporkan SPT tahunannya. Pengecualian hanya berlaku untuk WP non-efektif.

Kerja Belum Setahun Tetap Wajib Lapor Pajak, Begini Penjelasan Ketentuannya. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement