IDXChannel—Apabila kerja belum setahun, apakah wajib lapor pajak? Masyarakat yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, ditandai dengan kepemilikan NPWP diwajibkan untuk melaporkan SPT tahunannya.
Pengecualian untuk tidak lapor pajak, hanya berlaku jika status perpajakannya adalah non-efektif (NE). Berkebalikan dari WP aktif, WP non-efektif dinyatakan tidak memenuhi syarat subjektif maupuan objektif dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Seorang Wajib Pajak dinyatakan NE karena belum mengajukan permohonan penghapusan NPWP, sehingga statusnya adalah non-efektif. Mengutip Pajakku (28/3), berikut ini kriteria WP dianggap sebagai non-efektif:
- Tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas lainnya
- Tidak melakukan kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas dan hanya punya penghasilan di bawah PTKP
- Bermukim di luar negeri lebih dari 183 hari dalam kurun 12 bulan yang dapat dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri berdasarkan UU dalam bidang perpajakan dan tidak memiliki maksud meninggalkan Indonesia dalam jangka waktu yang ditentukan
- Sudah mengajukan permohonan penghapusan NPWP, tapi belum diterbitkan keputusannya
- Sudah tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak memiliki transaksi pembayaran pajak, baik sendiri atau dipotong oleh pihak lain, dalam jangka waktu 2 tahun berturut-turut
- Tidak memenuhi kriteria atau ketentuan mengenai kelengkapan dokumen saat mendaftarkan NPWP
- Tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan
- Diterbitkannya NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN atas kegiatan membangun sendiri
- Tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif/objektif tapi belum melakukan penghapusan NPWP
Dari ketentuan di atas, maka jelas bahwa Wajib Pajak yang baru bekerja dengan durasi kurang dari satu tahun tetap diwajibkan melaporkan SPT tahunan. Sebab ia tetap terhitung sebagai kategori WP aktif.
Pengecualian tidak lapor SPT hanya diperbolehkan bagi orang-orang yang memenuhi kriteria WP non-efektif di atas. Misalnya, jika seorang pekerja berhenti bekerja selama dua tahun lebih karena sakit, maka ia mendapat pengecualian untuk tidak melapor SPT.
Itulah penjelasan tentang kerja belum setahun apakah wajib lapor pajak. (NKK)