Namun ada pula gratifikasi yang terang-terangkan dilakukan dengan tujuan suap. Pada praktik korupsi, pemberi memberikan hadiah kepada penerima—yang merupakan pejabat pemerintah—dengan harapan agar proyeknya yang memerlukan perizinan diperlancar atau dipercepat.
Padahal, proyek tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut, atau bahkan harus distop seluruhnya karena berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Dampak yang ditimbulkan dari tindakan suap ini pada akhirnya merugikan banyak orang.
Oleh sebab itu, penerima gratifikasi dapat diancam dengan hukuman penjara seumur hidup, atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Itulah penjelasan singkat tentang mengapa memberi hadiah kepada pejabat pemerintah dilarang
(Nadya Kurnia)