IDXChannel—Mengapa memberi hadiah kepada pejabat pemerintah dilarang? Pemberian hadiah kepada pejabat dapat dianggap sebagai suap jika diberikan berdasarkan kepentingan tertentu.
Melansir laman resmi Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu (6/10), gratifikasi diartikan sebagai pemberian (dalam arti luas). Pemberian yang dimaksud mencakup pemberian uang, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, barang, komisi, tiket perjalanan, dan sebagainya.
Tidak semua pemberian adalah terlarang. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada dua syarat yang membuat suatu pemberian kepada pejabat pemerintah dapat menjadi tindakan korupsi (suap).
Syarat tersebut tertuang dalam UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12B menyebutkan bahwa:
“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.”