Peserta juga dapat mengubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FTKP), mendaftarkan diri untuk berobat di FTKP dan rumah sakit (dengan rujukan), melihat nomor antrean, melihat nomor antrean operasi, dan sebagainya.
Selain itu, peserta juga dapat mengatur pembayaran secara autodebet tiap bulan di rekeningnya masing-masing. Juga mengatur pembayaran autodebet dari kanal pembayaran non-bank.
Mobile JKN dibangun oleh BPJS Kesehatan untuk mempermudah peserta mendapatkan layanan administrasi dan medis menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional, tanpa harus datang ke kantor cabang untuk ataupaun mendaftar.
Pendaftaran peserta bahkan dapat dilakukan secara mandiri di aplikasi Mobile JKN. Data yang dibutuhkan hanyalah NIK dari KTP dan Kartu Keluarga. Peserta juga dapat mengecek status kepesertaannya (aktif/non-aktif) di Mobile JKN.
Itulah penjelasan singkat tentang Mobile JKN itu untuk apa.
(Nadya Kurnia)